Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk yang meliputi sebagai Berikut :
- B.1 Buku Induk Penduduk
- B.2 Buku Mutasi Penduduk Desa
- B.3 Buku Rekap Jumlah Penduduk
- B.4 Buku Penduduk Sementara
- B.5 Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga
